Bawaslu Anambas Lakukan Pengawasan Coktas PPDB triwulan III Tahun 2026di Desa Payamaram
|
Anambas - Pelaksanaan pengawasan pengutakhiran data pemilih berkelanjutan terus dimaksimalkan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas di berbagai titik wilayah kepulauan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak pilihnya tanpa ada yang terlewat.
Pada Rabu, 16 September 2026, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas mengawal ketat kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang berlangsung di Desa Payamaram. Pengawasan ini dilakukan secara langsung dengan mengikuti pergerakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas
Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H), Kolbin Salim.
Di sisi lain, pelaksanaan Coktas dari KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Frengky. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas di lapangan memastikan proses Coktas berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kordiv HP2H Bawaslu Anambas, Kolbin Salim, menekankan pentingnya aspek pencegahan. Menurutnya, hadirnya pengawas di lapangan merupakan bentuk upaya preventif untuk mencegah terjadinya kekeliruan atau pelanggaran prosedur pendataan.
Ia menambahkan bahwa karakter geografis wilayah kepulauan tidak menjadi penghalang bagi Bawaslu untuk memberikan pengawasan terbaik. Pendataan warga di desa-desa terluar seperti Payamaram mendapatkan porsi perhatian yang sama pentingnya dengan wilayah yang ada di Tarempa
Dengan pengawasan yang dilakukan di Desa Payamaram ini, diharapkan seluruh warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdata dengan baik sehingga tidak terdapat masyarakat yang kehilangan hak pilihnyam
Penulis : Eka Surya