Bawaslu Anambas Lakukan Pengawasan Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Anambas, 04 November 2024 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Anambas telah melaksanakan pengawasan terhadap proses sortir dan lipat surat suara untuk pemilihan serentak yang sudah berlangsung Mulai Tanggal 2 hingga tanggal 6 November 2024 Sesuai dengan surat pemberitahuan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses logistik Pemilihan terutama sortir lipat berjalan transparan dan akuntabel.
Proses pengawasan ini melibatkan sejumlah petugas Bawaslu yang bertugas memantau setiap tahapan sortir dan lipat surat suara. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan serta memastikan bahwa tidak ada surat suara yang cacat atau tidak layak digunakan.
Ketua Bawaslu Anambas Jufri Budi, S.E, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pemilu. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilihan 2024, termasuk sortir dan lipat surat suara, berlangsung dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran. Diharapkan dengan adanya pengawasan yang ketat, pemilihan serentak tahun 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Dengan demikian, Bawaslu Anambas berharap dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses pemilihan akan dilaksanakan secara adil dan transparan.