Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Berkoordinasi Dengan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19 ) Anambas

Tarempa – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanggulangan corona virus ( covid-19 ) Kabupaten Kepulauan Anambas Pada tanggal 15 juni 2020. pertemuan ini adalah tindak lanjut dari rapat “persiapan pelaksanaan pilkada  bersama Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau “ yang di selenggarakan oleh Sekretariat Daerah provinsi kepulauan Riau via daring Jum’at tanggal 12 juni 2020 lalu.

Pembahasan dalam pertemuan ini adalah tentang penerapan protokol kesehatan diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas pada  pilkada serentak 2020 yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Bawaslu dan beserta seluruh jajarannya juga sebagai salah satu pihak penyelenggara akan melaksanakan protokol kesehatan dalam menjalankan tugas pengawasan pada pilkada serentak 2020.

Disamping itu juga KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pasal 8C berbunyi  "Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)." Hal ini menujukan bahwa KPU wajib melaksanakan protokol Kesehatan tersebut.

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas beserta seluruh jajarannya siap mengawasi  pelaksanaan pilkada 2020 dimasa pandemi covid-19 agar seluruh proses dan tahapan pilkada berjalan sesuai dengan undang – undang yang berlaku, dan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan jajaran pengawas dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menjalankan protokol kesehatan penangan covid-19 yang dianjurkan pemerintah.

Tag
Berita