Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024
|
ANAMBAS - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tema Dengan Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Pemilihan 2024 Pada Masa Tenang Sebagai Wujud Pemilihan Yang Berkualitas, Berkeadilan, Berkepastian Hukum di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. di Gedung BPMS Tarempa, Minggu 24 November 2024.
Apel Siaga di mulai Pukul 09.00 Wib bertindak sebagai komadan Apel Kapolsek Siantan IPTU Sutomo dan Pimpinan Apel Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, hadir Anggota Bawaslu Anambas Novelino, ST dan Kolbin Salim, S.Sos serta tamu Undangan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Budhi Purwanti,SH.MH, Asisten I Bupati Anambas, Camat dan lurah Siantan, Kodim 0318/Natuna, Lanal Tarempa, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP Anambas, Panwaslu Kecataman Siantan dan Jajaran.
dalam kesempatan apel Ketua Bawaslu Anambas menyampaikan Apel siaga ini dilaksanakan dalam rangka Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, hari ini hingga tiga hari kedepan 24 - 26 November 2024 kita memasuki masa tenang menjelang pemilihan Rabu 27 november 2024.
Dalam tiga hari masa tenang ini 24 - 26 November 2024 , Bawaslu Anambas siaga mengawasi munculnya indikasi pelanggaran yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada. Ketua Bawaslu Anambas Jufri Budi menegaskan selama masa tenang ini tidak diperkenankan lagi aktivitas kampanye dimasa tenang baik pengumpulan masa maupun melalui sosial media di Pemilihan serentak tahun 2024.
beliau juga menambahkan hari ini akan dilakukan pembersihan APK alat Peraga Kampanye yang masih tersisa yang mana sebelumnya sudah dilakukan pembersihan APK yang di fasilitasi oleh KPU dan dilakukan pembersihan oleh pihak ketiga hingga 23.59 wib tadi malam dan juga pembersihan apk mandiri oleh masing-masing paslon. Pungkasnya' alat pegara kampanye ini yang masih ada akan di bersihkan Oleh satpol PP kami juga Bawaslu dan ajaran akan turun lapangan bersama-sama dengan KPU dari bawaslu yang akan di koordinator divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesain sengketa Bapak Novelino, ST.
Dalam kesempatan tersebut Novelino, ST memberikan arahan dan penyampaian kemudian membagi tim menjadi dua yang tersebar untuk membersihakan APK yang masih tersisa dan di temui dilapangan hingga kegiatan pembersihan selesai.
"Sesuai peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tidak ada lagi yang namanya kampanye dan tidak ada lagi terpasang APK maupun BK yang maish terpasang, Ia mengatakan, untuk menjaga kondusifitas masa tenang, pihaknya mengimbau semua pasangan calon untuk tidak melakukan aksi kampanye baik melalui sosial media maupun pertemuan.
"Kami juga tekankan untuk tidak mencoba-coba melakukan aktivitas-aktivitas ke pemilih yang sifatnya menjanjikan uang atau memberikan uang," sebutnya.
Selain itu, lanjut Budi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan intens terhadap penyebaran informasi yang berbau kampanye di sosial media.
"Termasuk di sosial media kami akan awasi. Kami juga sudah surati KPU untuk meminta agar akun-akun sosial media para paslon sebelumnya ditutup atau dinonaktifkan," terangnya.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masa tenang ini, Bawaslu Anambas mengimbau kepada semua pihak agar dapat mematuhi dan menjalankannya sesuai aturan dan ketetapan Peraturan perundang-undangan.//sd