Hadapi Tantangan Geografis, Bawaslu Anambas Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Anambas - Dalam upaya memperkuat kualitas dan kesiapan jajaran pengawas dalam menangani setiap potensi pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan Rapat Koordinasi internal. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan kapasitas kelembagaan di wilayah berkarakter kepulauan.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan pada Senin, 28 September 2026 ini mengusung tema "Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu & Pemilihan Di wilayah Kepulauan Dalam Menghadapi Tantangan Geografis & Keterbatasan Akses". Forum ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan staf teknis Bawaslu Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama untuk membagikan materi dan strategi penanganan pelanggaran, yakni Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) Bawaslu Anambas, Kolbin Salim, serta Kepala Subbagian (Kasubag) Bawaslu Kota Tanjungpinang yang juga pernah bertugas sebagai staf di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Afandi.
Dalam pemaparannya, Kordiv HP2H Bawaslu Anambas, Kolbin Salim, menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan respons cepat dari pengawas di lapangan. Keterbatasan akses geografis di Kepulauan Anambas tidak boleh menjadi penghalang dalam menegakkan keadilan Pemilu dan memproses setiap laporan pelanggaran.
Sementara itu, Afandi membagikan pengalaman teknis serta strategi praktis serta alur penanganan pelanggaran berdasarkan pengalamannya selama bertugas di Bawaslu Provinsi Kepri maupun Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Melalui rakor ini, seluruh jajaran Bawaslu Anambas dibekali pemetaan potensi kendala teknis serta solusi taktis saat menghadapi penanganan pelanggaran di pulau-pulau terluar. Diskusi interaktif antar-peserta dan narasumber turut memperkaya pemahaman teknis pengawasan di lapangan.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berharap dapat terus meningkatkan pelayanan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Pemilu. Penanganan pelanggaran yang profesional dan akuntabel menjadi pilar utama terjaganya integritas Pemilu di wilayah kepulauan.
Penulis dan Foto : Eka Surya