Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Kepulauan Anambas Lakukan Pengawasan Coktas KPU di Desa Tarempa Timur

Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Kepulauan Anambas Lakukan Pengawasan Coktas KPU di Desa Tarempa Timur

Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas saat pengawasan coktas

Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas terus berkomitmen memastikan seluruh proses dan tahapan penyusunan data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Bawaslu Anambas melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas di Desa Tarempa Timur pada Selasa, 15 September 2026.

​Dalam kegiatan ini, hadir langsung mendampingi dan memimpin pengawasan di lapangan yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H), Kolbin Salim, yang turut didampingi oleh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.

​Pengawasan ini ditujukan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih di tingkat desa/kelurahan, serta memastikan coktas di lapangan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas yang juga dipimpin langsung oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Liber Simaremare  dijalankan sesuai prosedur pemutakhiran data secara akurat dan akuntabel.

​Langkah pengawasan langsung ke lapangan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjamin serta melindungi hak pilih seluruh warga negara, khususnya masyarakat di wilayah Desa Tarempa Timur, sehingga dapat tersaji data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas. 
 

Penulis dan Foto : Eka Surya