Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan "Rekomendasi" Bawaslu dalam Pilkada Kini Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat.
|
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengubah pandangan mengenai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam putusan nomor 104/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dalam pemilihan umum (Pilkada) tidak sekadar bersifat saran, tetapi harus dimaknai sebagai keputusan yang mengikat. Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya implementasi rekomendasi Bawaslu agar proses pemilihan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dicatat bahwa istilah "rekomendasi" dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diartikan sebagai putusan yang harus dilaksanakan. Hal ini menegaskan peran vital Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu, di mana setiap rekomendasi yang dikeluarkan harus dipatuhi dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Masyarakat kini perlu memahami bahwa peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi dalam Pilkada mengalami perubahan penting. Hal ini seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 30 Juli 2025, yang secara tegas memperkuat posisi hukum hasil pengawasan Bawaslu dalam pemilihan kepala daerah.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa kata “rekomendasi” dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada harus dimaknai sebagai “putusan” yang bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Artinya, hasil kajian dan keputusan Bawaslu tidak lagi bersifat opsional atau sekadar saran, melainkan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti dalam pengawasan Pemilu legislatif dan presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa selama ini terdapat ketimpangan peran antara Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada. Pada Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administratif secara langsung. Namun dalam Pilkada, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi yang kemudian masih harus dikaji ulang oleh KPU.
“Perbedaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan efektivitas penegakan hukum dalam Pilkada. Padahal, Bawaslu dan KPU sama-sama merupakan lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.
Dengan adanya putusan MK ini, Bawaslu kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memastikan pelanggaran administrasi Pilkada dapat ditindaklanjuti secara tegas dan cepat, tanpa perlu dikaji ulang oleh KPU. Ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan Pilkada yang berintegritas, adil, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh peserta dan pemilih.
Bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa Bawaslu bukan hanya pengawas pasif. Kini, hasil pengawasan dan penindakan Bawaslu dalam Pilkada memiliki kekuatan hukum yang wajib dihormati dan dijalankan oleh penyelenggara pemilu lainnya.
Bawaslu Kota Batam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada dan memastikan semua pelanggaran ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab, demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud bila hukum ditegakkan dengan adil dan setara.//
Penulis & Editor by Said