Panwascam Tidak Boleh Minder
|
Tarempa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas - Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menerangkan tugas dan wewenang Panwascam dalam Pilkada Tahun 2020, sesuai dengan pasal 33 Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Jika mampu melakukan lebih kenapa tidak kita lakukan, jangan pernah minder dalam bertugas karena kewenangan Panwascam sangatlah besar", Katanya di Tarempa, selasa (28/01/2020).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut menambahkan, "Melaksanakan tugas harus sesuai aturan, artinya melaksanakan tugas tidak hanya kehendak diri sendiri, namun kawan-kawan didasari oleh aturan, sehingga kebijakan atau sikap tugas itu dilindungi oleh aturan", terangnya.
Yopi berpesan, agar serius, dan cermat dalam mengikuti kegiatan Bimtek ini, sehingga anggota panwascam pulang dari sini dapat menambah ilmu yang bermanfaat.
Fotografer : Nico Sumarna
Editor : Ricky. Z