Pengaktifan Kembali Jajaran Pengawas Ad-Hock Kabupaten Kepulauan Anambas Pada PILKADA Tahun 2020
|
Tarempa - Badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengeluarkan SK Pengaktifan kembali, jajaran pengawas pemilu ad-hock di tingkat kecamatan dan kelurahan desa Se-Kabupaten Kepulauan Anambas pertanggal 13 Juni 2020 yang lalu. Sementara itu untuk menunjang kerja – kerja Pengawasan yang akan dilakukan oleh pengawas ad-hock tingkat kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Anambas diperlukan peran aktif sekretariat tingkat kecamatan. Maka pada tanggal yang sama yaitu tanggal 13 Juni 2020 seluruh jajaran sekretariat Pengawas tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Anambas juga diaktifkan.
Instruksi pengaktifan ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0197/K.Bawaslu/TU 00.01/VI/2020. Pada Tanggal 12 Juni 2020 Tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Diperkuat lagi dengan surat dari Sekjen Bawaslu RI Nomor :0830/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2020. Pada tanggal 12 Juni 2020 Tentang Pengaktifan Kembali Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga tentang tahapan,progaram dan jadwal penyelenggaraan pilkada tahun 2020, tahapan Pilkada dimulai pada tangal 15 Juni 2020 sudah dimulai, dengan melaksanakan kegiatan pelantikan PPS yang sebelumnya ditunda karena pandemi covid-19.