Perkuat Kepastian Hukum dan Pelindungan Hak Pilih, Bawaslu Anambas Gelar Program "Bawaslu Membelajarkan Vol. 2"
|
Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas terus berkomitmen meningkatkan pemahaman regulasi serta pengawasan partisipatif di wilayahnya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui gelaran program edukasi bertajuk "Bawaslu Membelajarkan Vol. 2" yang disiarkan secara langsung melalui saluran resmi YouTube Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis, 3 September 2026 pukul 20.00 WIB.
Program diskusi interaktif ini dirancang khusus oleh Bawaslu RI untuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri membedah tuntas berbagai tantangan, kepastian hukum, serta penegakan keadilan Pemilu, khususnya pada daerah dengan karakteristik geografis kepulauan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir tiga jimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai narasumber (presenter), yakni Ketua Bawaslu Anambas Jufri Budi, S.E., serta dua Anggota Bawaslu Anambas, Kol Bin Salim, S.Sos., dan Novelino, S.T.
Ketiga pimpinan Bawaslu Anambas secara komprehensif mengulas tiga pilar utama pengawasan Pemilu, yakni Kepastian Hukum, Akuntabilitas, serta Pelindungan Hak Pilih bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam pembahasannya, Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi, S.E., menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap norma dan tindakan penanganan pelanggaran agar seluruh proses pengawasan memiliki dasar serta dokumentasi yang sah.
Selain itu, jajaran pimpinan Bawaslu Anambas juga menguraikan strategi pemetaan serta mitigasi potensi kendala lapangan di wilayah Anambas, seperti faktor cuaca, sinyal komunikasi, hingga logistik, guna memastikan tidak ada hak pilih warga yang terabaikan.
Melalui program "Bawaslu Membelajarkan Vol. 2" ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berharap dapat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi agenda Pemilu demi mewujudkan keadilan dan demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penulis : Eka Surya