Rapat Rutin Dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Pembahasan Draft MoU Bersama Disdukcapil Anambas
|
Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat rutin internal pada Rabu, 21 Januari 2026. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan mendalam mengenai draf Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan dijalin bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang kantor Bawaslu ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa kerja sama strategis dengan Disdukcapil merupakan langkah krusial untuk memperkuat akurasi data pemilih dan mempermudah proses pengawasan dalam setiap tahapan pemilihan khususnya diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kol Bin Salim dan Novelino. Kehadiran para pimpinan ini bertujuan untuk memberikan masukan dari berbagai sudut pandang pengawasan, terutama terkait sinkronisasi data penduduk yang dinamis dan potensi kerawanan yang muncul akibat data yang tidak mutakhir.
Selain unsur pimpinan, rapat ini juga dihadiri oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Anambas, Lindawati, beserta seluruh staf sekretariat. Keterlibatan jajaran sekretariat dipandang penting guna memastikan kesiapan administrasi dan teknis dalam implementasi poin-poin kerja sama yang sedang disusun agar dapat berjalan secara optimal dan akuntabel.
Ketua Bawaslu, Jufri Budi, menjelaskan bahwa draf MoU ini mencakup beberapa poin krusial, salah satunya adalah aksesibilitas data kependudukan bagi pengawas pemilu. Menurutnya, koordinasi yang baik dengan Disdukcapil akan meminimalisir kendala di lapangan saat melakukan verifikasi faktual terhadap daftar pemilih tetap.
Dalam kesempatan yang sama, Kol Bin Salim sebagai koordinator divisi yang menjadi penanggung jawab pada kerjasama ini memberikan catatan mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dalam proses pertukaran informasi nantinya. Beliau berharap MoU ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi menjadi payung hukum yang kuat bagi kedua lembaga untuk saling mendukung dalam menjaga hak pilih warga negara di Kepulauan Anambas.
Sementara itu, Novelino menambahkan bahwa penguatan kerja sama ini merupakan bentuk transparansi Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Dengan data yang sinkron, potensi penggunaan data pemilih yang tidak sah dapat ditekan sejak dini, sehingga kualitas demokrasi di tingkat kabupaten dapat terus terjaga.
Lindawati selaku Koordinator Sekretariat menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil pembahasan rapat ini ke tingkat teknis. Ia menegaskan bahwa seluruh staf sekretariat akan bekerja cepat untuk memfinalisasi draf tersebut agar dapat segera dilakukan penandatanganan bersama pihak Disdukcapil Anambas dalam waktu dekat.
Rapat rutin ini ditutup dengan kesepakatan mengenai beberapa poin perubahan dalam draf MoU yang akan diajukan. Melalui langkah proaktif ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi antarlembaga demi terciptanya proses pengawasan pemilu yang lebih profesional, akurat, dan terpercaya.
Penulis dan Foto : Eka Surya