Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU UNTUK MELAKUKAN PENINDAKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN

Tarempa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas – Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan Koordinasi tentang Pembentukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Anambas di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Tarempa.

M Anuar Nasution mengatakan " bahwa untuk menangani pidana pemilihan, Undang-Undang Pemilihan mensyaratkan perlu dibentuk sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 152"

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut menambahkan Sentra Gakkumdu di bentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan Bawaslu Kabupaten, Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Negeri terangnya.

Tag
Berita