Bawaslu Anambas Ikuti Rakor Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026
|
Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 secara daring pada Kamis 3 September 2026. Agenda bertaraf pemantauan ini diikuti oleh jajaran pimpinan serta staf pengelola dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Anambas dari ruang kerja kelembagaan.
Pelaksanaan rapat koordinasi secara virtual tersebut diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memantau kesiapan awal Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan ini berfokus pada penyelarasan pemahaman terkait indikator penilaian, mekanisme instrumen, serta jadwal pelaksanaan evaluasi.
Dalam forum rakor tersebut, dipaparkan berbagai poin krusial mengenai pentingnya pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara berkala. Penyediaan layanan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses menjadi parameter utama dalam mengukur kualifikasi keterbukaan informasi kelembagaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmen penuh seluruh jajaran dalam mempertahankan serta meningkatkan standar keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu Anambas. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pengawasan pemilu yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia menginstruksikan kepada staf teknis PPID Bawaslu Anambas untuk segera melakukan inventarisasi dan perapian seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penilaian Monev 2026. Kesiapan sejak dini dinilai sangat krusial agar seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi secara optimal tanpa ada aspek yang terlewatkan.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Anambas menyampaikan bahwa kondisi geografis maritim di wilayah Anambas menuntut inovasi layanan informasi berbasis digital. Pemanfaatan situs resmi dan platform media sosial lembaga menjadi sarana efektif untuk menjangkau masyarakat hingga ke pulau-pulau terluar.
Sinergi antara fungsi pengawasan dan pelayanan keterbukaan informasi terus ditekankan agar masyarakat dapat memantau seluruh kinerja Bawaslu secara langsung. Transparansi ini diharapkan mampu memicu partisipasi aktif warga dalam mengawal setiap proses demokrasi di wilayah kepulauan.
Melalui rapat koordinasi persiapan ini, tim PPID Bawaslu Anambas mendapatkan gambaran teknis yang komprehensif mengenai tata cara pengisian Kuesioner Mandiri (Self Assessment Questionnaire). Evaluasi internal akan segera dilakukan guna membenahkan kekurangan layanan informasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Rapat kerja berbasis virtual tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas bertekad untuk terus memberikan pelayanan informasi publik yang informatif, akuntabel, dan profesional.