Bawaslu Kepulauan Anambas Ikuti Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024 Secara Daring
|
Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti kegiatan "Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring (online).
Kegiatan nasional yang berpusat di Jakarta ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 23 hingga 25 Agustus 2024, dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan evaluasi ini digelar untuk menilai sejauh mana langkah-langkah pencegahan pelanggaran yang telah diterapkan selama tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 berjalan efektif di lapangan. Diskusi panel yang dihadiri para pimpinan dan pemateri Bawaslu RI ini membahas berbagai poin krusial, antara lain:
Tinjauan Strategi Pencegahan: Mengukur dampak serta keberhasilan dari berbagai inovasi pengawasan dan sosialisasi pencegahan pelanggaran yang dilakukan di tingkat daerah.
Identifikasi Kendala Lapangan: Memetakan tantangan teknis maupun dinamika hukum yang dihadapi para pengawas di tingkat kabupaten/kota.
Perumusan Proyeksi Pengawasan: Menyusun rekomendasi dan formulasi strategi pengawasan yang lebih adaptif serta efektif untuk tahapan pengawasan berikutnya.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas secara virtual ini menjadi bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat sinergi pencegahan, serta memastikan pengawasan pesta demokrasi berjalan jujur, adil, dan akuntabel di wilayah Kepulauan Anambas.
Penulis : Eka surya
Foto : SaSaifudin