Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Anambas Sosialisasikan Posko Aduan PDPB di Desa Tiangau
|
Anambas - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas terus memaksimalkan upaya pencegahan dan pengawalan hak pilih masyarakat hingga ke tingkat desa. Pada Rabu 19 Agustus 2026, Bawaslu Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Posko Aduan Masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dipusatkan di Kantor Desa Tiangau.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Kordiv HP2H, Kol Bin Salim, dengan didampingi jajaran staf teknis. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu memanfaatkan media edukasi berupa penempelan poster dan penyebaran brosur informasi publik yang dipasang secara strategis di papan informasi Kantor Desa Tiangau.
Penempelan poster dan brosur di ruang publik desa bertujuan agar informasi mengenai keberadaan Posko Aduan PDPB dapat diakses secara mudah dan luas oleh seluruh warga desa yang mengurus keperluan administrasi di kantor desa. Langkah visual ini dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat secara langsung.
Kordiv HP2H Bawaslu Anambas, Kol Bin Salim, menyampaikan bahwa keberadaan Posko Aduan PDPB sangat penting untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Kepulauan Anambas tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Melalui posko ini, masyarakat dapat melaporkan perubahan status kependudukan yang berpengaruh pada hak pilih.
Beberapa hal yang dapat dilaporkan masyarakat melalui Posko Aduan PDPB meliputi warga yang baru memasuki usia pemilih pemula (17 tahun), pemilih yang berpindah domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, hingga alih status dari warga sipil menjadi TNI/Polri atau sebaliknya.
Dalam poster dan brosur yang diunggah, Bawaslu mencantumkan secara jelas tata cara penyampaian aduan, kontak layanan pengawasan, serta kanal resmi yang dapat dihubungi oleh warga. Hal ini dimaksudkan agar proses pengaduan dapat berjalan cepat, transparan, dan terlayani dengan baik.
Aparatur Desa Tiangau yang menerima kedatangan tim Bawaslu menyambut baik inisiatif sosialisasi ini. Pihak pemerintah desa berkomitmen untuk turut membantu mengedukasi warga agar peduli terhadap keakuratan data diri masing-masing dalam daftar pemilih.
Kol Bin Salim menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat desa merupakan kunci utama suksesnya pemutakhiran data pemilih. Kesadaran warga untuk melaporkan setiap dinamika kependudukan akan sangat membantu Bawaslu dan penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Bawaslu Kepulauan Anambas berharap metode sosialisasi tatap muka disertai media cetak poster di lokasi strategis ini dapat direplikasi di desa-desa lainnya. Dengan demikian, pengawasan partisipatif dapat tumbuh dari tingkat tapak.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Anambas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak pilih setiap warga negara di wilayah kepulauan perbatasan agar tidak ada satu pun pemilih yang memenuhi syarat terabaikan hak demokrasinya.
Penulis dan Foto : Eka Surya