Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat, Bawaslu Anambas Sosialisasikan Website JDIH di Desa Tiangau

Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat, Bawaslu Anambas Sosialisasikan Website JDIH di Desa Tiangau

Dokumentasi Bawaslu Anambas saat sosialisasikan website JDIH Bawaslu melaluimelalui selebaran poster

Anambas - Dalam rangka memperluas keterbukaan informasi publik dan meningkatkan literasi hukum kepemiluan di tingkat desa, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan sosialisasi mengenai website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu pada Rabu 19 Agustus 2026 di Kantor Desa Tiangau.

​Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Kordiv HP2H, Kol Bin Salim. Bersama jajaran staf Divisi HP2H, tim Bawaslu memasang poster edukatif serta menempatkan brosur informasi di papan informasi resmi Kantor Desa Tiangau agar mudah dibaca oleh masyarakat umum.

​Melalui media cetak brosur dan poster tersebut, Bawaslu memperkenalkan platform digital JDIH sebagai sarana resmi yang menyediakan berbagai produk hukum pemilu, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Keputusan Bawaslu, hingga penanganan sengketa dan putusan hukum lainnya secara gratis dan terbuka.

​Kordiv HP2H Bawaslu Anambas, Kol Bin Salim, menjelaskan bahwa akses terhadap informasi hukum pemilu tidak boleh hanya terpusat di tingkat kabupaten atau bagi kalangan tertentu saja. Masyarakat di tingkat desa juga memiliki hak yang sama untuk mengetahui aturan main dalam proses demokrasi.

​Website JDIH Bawaslu dirancang untuk memudahkan siapa saja—termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga biasa—dalam mencari rujukan hukum yang tepercaya. Dengan kemudahan akses internet saat ini, masyarakat dapat mengunduh dokumen hukum kapan saja secara mandiri.

​Pemasangan poster JDIH di papan informasi desa dipandang sebagai langkah awal yang efektif untuk memicu rasa ingin tahu warga terhadap regulasi pemilu. Brosur yang disediakan memuat panduan rinci mengenai fitur-fitur unggulan dan cara menggunakan laman JDIH Bawaslu.

​Pemerintah Desa Tiangau mengapresiasi upaya Bawaslu Anambas yang proaktif membawa edukasi hukum hingga ke desa. Hadirnya papan informasi hukum ini diharapkan dapat membantu aparatur desa dan masyarakat dalam memahami batasan serta aturan hukum kepemiluan.

​Kol Bin Salim berharap dengan makin kenalnya masyarakat terhadap platform JDIH Bawaslu, tingkat kesadaran hukum dan pengawasan partisipatif di Kepulauan Anambas akan semakin meningkat. Masyarakat yang paham hukum akan lebih kritis dan bijak dalam mengawal jalannya demokrasi.

​Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan mendapat respon positif dari aparatur serta warga yang berada di kantor desa saat proses penempelan media edukasi berlangsung.

​Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan media informasi publik dan sarana digital guna mewujudkan tata kelola pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan edukatif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis dan Foto : Eka Surya