Wujudkan Tata Kelola Informasi Hukum Terintegrasi, Bawaslu Anambas Gelar Fasilitasi Layanan dan JDIH
|
Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Kegiatan Fasilitasi Layanan dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu pada Jumat 4 September 2026. Agenda ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pemahaman serta penguatan kapasitas internal guna mewujudkan tata kelola informasi hukum yang terintegrasi di lingkungan Bawaslu Anambas.
Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut diikuti secara antusias oleh jajaran pimpinan, staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Melalui fasilitasi ini, seluruh staf dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai urgensi digitalisasi dan pengelolaan produk hukum secara sistematis.
Dalam pengarahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan bahwa keberadaan platform JDIH yang terintegrasi merupakan wujud komitmen transparansi lembaga kepada masyarakat. Sistem ini dirancang untuk memudahkan publik maupun pemangku kepentingan dalam mengakses seluruh regulasi, keputusan, serta produk hukum pengawasan pemilu secara cepat dan akurat.
Ia menyampaikan bahwa penguatan kapasitas pengelola JDIH sangat krusial agar pengolahan, pengunggahan, dan pengarsipan dokumen hukum dapat dilakukan sesuai dengan standar baku Bawaslu. Menurutnya, kepastian hukum dan kemudahan aksesibilitas informasi menjadi modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Anambas menggarisbawahi tantangan geografis wilayah kepulauan Anambas yang membutuhkan terobosan pelayanan berbasis digital. Kehadiran layanan JDIH yang ramah pengguna diharapkan dapat menjangkau keterbukaan informasi hukum hingga ke lapisan masyarakat di pulau-pulau terluar seperti Siantan, Palmatak, dan Jemaja.
Ia juga menginstruksikan kepada tim teknis pengelola JDIH Bawaslu Anambas untuk selalu melakukan pemutakhiran (updating) data secara berkala. Setiap produk hukum baru yang diterbitkan harus segera diolah dan dipublikasikan agar ketersediaan informasi hukum tetap aktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain materi teknis tata kelola dokumen hukum, yang disampaikan oleh narasumber dari anggota Bawaslu Kabupaten kepulauan Anambas Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Kol Bin Salim dan Plt Kasek Bawaslu Bintan yang pernah menjadi staf bagian hukum di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Wahyu nur laili, peserta mendapatkan pendalaman terkait standar pelayanan publik dan etika keterbukaan informasi. Penataan database hukum yang rapi dinilai sangat membantu efektivitas kerja pengawasan dan penyelesaian sengketa proses di lapangan.
Sinergi antara fungsi hukum dan kehumasan terus diperkuat agar narasi teknis hukum dapat disajikan dalam format yang lebih mudah dipahami oleh publik luas. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum pemilih dan memicu partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan demokrasi. Kegiatan fasilitasi yang berjalan interaktif tersebut diakhiri dengan evaluasi simulasi pengelolaan portal JDIH Bawaslu Anambas. Melalui penguatan kapasitas ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas bertekad untuk terus menghadirkan layanan informasi hukum yang profesional, terintegrasi, dan mudah diakses oleh seluruh elemen masyarakat.
Penulis dan Foto : Eka Surya