Dalam rangka persiapan pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan mengumumkan pembukaan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Periode Pendaftaran: Pendaftaran dimulai pada tanggal 12 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Kriteria dan Persyaratan: Seluruh warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang memenuhi kriteria dapat mendaftar untuk menjadi PTPS.
Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui link berikut: Unduh Persyaratan PTPS
Persayaratan: Cek Persyaratan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan menjadi bagian dari proses pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Partisipasi Masyarakat sangat penting dalam memastikan pemilihan yang adil dan Dmokratis.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Panwaslu Kecamatan setempat atau kunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.