Bahas Hak Pilih Anak di Bawah Umur yang Sudah Menikah, Bawaslu Kepulauan Anambas Konsolidasi Bersama Kemenag
|
Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas terus berkomitmen menjaga hak pilih seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, termasuk menyasar segmentasi pemilih khusus. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan validitas dan keadilan data pemilih pada setiap perhelatan pesta demokrasi. Pada Kamis, Tanggal 4 Juni 2026, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar agenda konsolidasi demokrasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas. Pertemuan penting ini dilangsungkan secara langsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas dengan suasana yang interaktif dan penuh koordinasi.
Konsolidasi demokrasi kali ini mengangkat tema yang cukup krusial dan spesifik, yaitu "Anak di Bawah Umur Sudah Menikah Sudah Mendapatkan Hak Pilih". Pembahasan tema ini dinilai sangat penting untuk menyamakan persepsi hukum dan regulasi kepemiluan mengenai status hak pilih bagi warga negara yang secara usia belum mencapai 17 tahun namun sudah terikat perkawinan yang sah.
Dari pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu, Novelino. Dalam melakukan pemaparan dan koordinasi mengenai data-data krusial tersebut, Novelino turut didampingi oleh sejumlah staf teknis dari sekretariat Bawaslu Kepulauan Anambas. Kedatangan rombongan Bawaslu ini disambut hangat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Dr. H. Muhammad Nasir. Pihak Kemenag mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan Bawaslu dalam menyisir potensi data pemilih yang sering kali luput dari perhatian publik ini.
Dalam jalannya diskusi, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Novelino menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi undang-undang pemilu, syarat menjadi pemilih adalah genap berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin. Oleh karena itu, anak di bawah umur yang sudah sah menikah secara hukum otomatis telah memiliki hak pilih dan harus diakomodasi ke dalam daftar pemilih. Guna menyinkronkan data tersebut, Bawaslu memerlukan kerja sama dan pemutakhiran data dari Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencatat pernikahan di wilayah Anambas. Dr. H. Muhammad Nasir menyatakan kesiapan jajaran Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mendukung penuh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menyajikan data pernikahan usia muda yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan jika dibutuhkan.
Melalui konsolidasi yang berlangsung produktif ini, kedua lembaga sepakat untuk membangun komunikasi berkelanjutan demi mengawal hak konstitusional warga. Sinergi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi kerawanan pemilu, khususnya terkait hilangnya hak pilih bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penulis : Eka Surya