Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Anambas Awasi Ketat Coktas PDPB Triwulan II demi Akurasi Data Pemilih

Bawaslu Anambas Awasi Ketat Coktas PDPB Triwulan II demi Akurasi Data Pemilih

Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Awasi Coktas

Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas terus berkomitmen menjaga hak pilih masyarakat dengan mengawal setiap tahapan pemutakhiran data. Pada tanggal 5 Mei 2026, Bawaslu Anambas melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan II Tahun 2026. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa data pemilih yang tersaji nantinya benar-benar akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Fokus pelaksanaan coktas kali ini menyasar ke empat wilayah strategis yang berada di bawah administrasi Kabupaten Kepulauan Anambas. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Desa Tarempa Timur, Desa Pesisir Timur, Desa Tarempa Selatan, serta Kelurahan Tarempa. Penentuan lokasi-lokasi ini didasarkan pada dinamika kependudukan setempat yang memerlukan verifikasi faktual agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya.

​Guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, Bawaslu Anambas membagi jajarannya ke dalam empat tim pengawas yang bergerak, Pembagian tim pengawas ini diselaraskan dengan jumlah tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan eksekusi coktas. Pola sinergi ini diterapkan agar pengawasan dapat dilakukan secara efektif di setiap titik penelusuran.

​Pentingnya agenda ini membuat pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas turun langsung ke garis depan. Salah satu tim pengawas di lapangan diisi dan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kol Bin Salim. Kehadiran langsung komisioner di tengah-tengah proses coktas ini menjadi bukti keseriusan lembaga pengawas dalam mengawal hak konstitusional warga di wilayah kepulauan tersebut.

​Selama proses pengawasan, tim dari Bawaslu mencermati dengan saksama setiap prosedur yang dilakukan oleh petugas KPU saat mencocokkan elemen data pemilih. Petugas memastikan bahwa data warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih baru, warga yang mengubah data, hingga warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia atau pindah domisili tercatat dengan benar sesuai fakta di lapangan.

​Kol Bin Salim di sela-sela kegiatannya menyampaikan bahwa pengawasan melekat ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisasi potensi kekeliruan data sejak dini. Menurutnya, akurasi data pemilih di tingkat desa dan kelurahan adalah fondasi utama bagi terciptanya pemilu yang demokratis dan berintegritas. Oleh karena itu, akurasi dokumen administrasi kependudukan harus dipastikan klop dengan realita yang ada.

​Tantangan geografis sebagai daerah kepulauan tidak menyurutkan semangat keempat tim Bawaslu dalam menyusuri rumah-rumah warga di Desa Tarempa Timur, Pesisir Timur, Tarempa Selatan, dan Kelurahan Tarempa. Koordinasi yang intensif antara pengawas pemilu dan penyelenggara teknis di lapangan menjadi kunci kelancaran pemutakhiran data berkelanjutan ini.

Penulis dan Foto : Eka Surya