Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Anambas Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Kabupaten Kepulauan Anambas

pdpb tw 3

Anambas –  Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan pengawasan pada Non Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ketiga yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 2025 pada pukul 13.30 wib .s/d selesai Pada rapat pleno tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu dan staf Bawaslu yaitu Kol Bin Salim, S.Sos dan Bayu Adikyaksa. 

Dalam Pengawasan Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas yakni Padillah S.kom, Gita Jonelva, S.H.I, Liber Simare Mare, S.P, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, S.H dan Kepala Sekretariat KPU dan Staf juga di hadiri beberapa Partai Politik yakni Partai Gerindra, Perindo, Paetai Golkar, Partai PAN juga di hadiri dari External yaitu Lanal tarempa, Polres Anambas, Disdukcapil, Kejaksaan Anambas dan Bangkesbongpol Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU KKA dan Tata Tertib dibacakan oleh Frengky Ringgas Maradona Silalahi, S.H dan selanjutnya diserahkan ke Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi yakni Liber Simare mare, S.P. kemudian dilanjutkan pembacaan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Ketua Divisi yakni Liber Simare Mare, S.P.

adapun jumlah hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ketiga Jumlah pemilih laki-laki 18.476 Pemilih Perempuan 17.573 pemilih total pemilih laki-laki dan perempuan 36.049 tersebar di 10 kecamatan dan  54 kelurahan/desa se kabupate Kepulauan Anambas.

Pengawasan dilakukan langsung oleh jajaran Bawaslu Anambas guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Anambas, Kolbin Salim, S.Sos menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu dalam rapat pleno ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyusunan daftar pemilih. Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan data yang disampaikan telah diverifikasi secara faktual dan akurat.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Anambas memaparkan data hasil pemutakhiran yang mencakup jumlah pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta pemilih yang melakukan pindah domisili. Bawaslu mencermati setiap perubahan data dan memberikan masukan jika ditemukan potensi ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam proses pemutakhiran.

sebelumnya Bawaslu Anambas juga sudah menyampaikan hasil pengawasan berupa surat saran perbaikan terhadap pemilih yang meninggal dunia 7 (Tujuh) orang dan pemilih pindah dominsili 3 (tiga) di Anambas dan sudah di tindaklanjuti oleh KPU Anambas. 

Bawaslu Anambas menegaskan akan terus mengawal proses PDPB secara konsisten dan berkala demi mewujudkan daftar pemilih yang valid dan inklusif menjelang Pemilu mendatang. Pengawasan ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan demokrasi  di Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.//

Penulis & editor by said
Fhoto by Bayu