Bawaslu Anambas Gelar Rapat Evaluasi Kinerja, Fokus pada Hasil Pengawasan Coktas dan Saran Perbaikan Data Pemilih
|
Anambas - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menyelenggarakan rapat rutin di lingkungan kerja kantor sekretariat pada Rabu, 11 Maret 2026. Pertemuan ini dilakukan sebagai agenda berkala untuk meninjau efektivitas kerja serta memastikan seluruh program kerja lembaga berjalan sesuai dengan target dan regulasi yang telah ditetapkan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaporan kinerja dari setiap divisi guna menjaga akuntabilitas lembaga. Beliau berharap rapat koordinasi ini dapat memperkuat soliditas internal antara pimpinan dan jajaran sekretariat dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial ke depan.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, dan Kol Bin Salim. Kehadiran para komisioner ini didampingi oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Anambas, Lindawati, serta diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas
Agenda utama rapat ini diisi dengan penyampaian hasil kinerja setiap divisi, yang mencakup aspek pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penguatan administrasi. Setiap koordinator divisi diberikan kesempatan untuk memaparkan kendala yang dihadapi di lapangan serta solusi yang telah diambil guna memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan optimal di wilayah Kepulauan Anambas.
Satu poin yang paling mencolok dalam paparan tersebut berasal dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H). Divisi tersebut melaporkan telah menyelesaikan pengawasan terhadap proses Coklit Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Selain melakukan pengawasan kordiv HP2H juga menemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan hasil koordinasi pihak keluarga yang bersangkutan data TMS tersebut terkait yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif di dalam daftar pemilih, sehingga memerlukan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas telah melayangkan surat saran perbaikan secara resmi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Surat tersebut menjadi instrumen pencegahan agar data pemilih tetap akurat dan bersih.
Ketua Bawaslu Anambas menyampaikan bahwa surat saran perbaikan tersebut telah mendapatkan respon positif dan jawaban resmi dari pihak KPU Anambas. Dalam jawabannya, KPU menyatakan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu dengan melakukan perbaikan data sesuai dengan mekanisme pemutakhiran data pemilih yang berlaku.
Rapat rutin ini ditutup dengan apresiasi dari pimpinan kepada seluruh staf atas dedikasi dalam menjalankan pengawasan melekat di lapangan. Dengan adanya perbaikan data pemilih ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas optimis dapat meminimalisir potensi permasalahan logistik dan sengketa di masa mendatang, demi terciptanya proses demokrasi yang berkualitas di Bumi Beranda Madani.
Penulis dan Foto : Eka Surya