Bawaslu Anambas Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
Anambas – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penguatan layanan terhadap penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, kamis 28 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Anambas dan diikuti oleh seluruh jajaran internal Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, S.E hadir dan membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai bagian dari evaluasi kinerja serta upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi berbagai potensi pelanggaran pada tahapan Pemilu maupun Pemilihan mendatang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat (Korsek), serta seluruh staf Bawaslu Anambas. Peserta mendapatkan materi dan diskusi mendalam dari dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu BRIPDA Jaya Fransisco Kristian. P dari Kepolisian Resor Anambas, dan Sdr. Afhendo dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pemaparannya, BRIPDA Jaya menjelaskan tentang sinergi penegakan hukum antara Bawaslu dan Kepolisian dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu. Sementara itu, narasumber dari Bawaslu Provinsi Kepri menekankan pentingnya prosedur penanganan pelanggaran yang sesuai regulasi, serta koordinasi antar unit kerja dalam setiap laporan atau temuan pelanggaran serta peran Sentra Gakkumdu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Anambas berharap dapat memperkuat kesiapan internal dalam memberikan pelayanan hukum pemilu yang responsif, profesional, dan sesuai prinsip keadilan. Rakor ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dilaksanakan dengan baik dan transparan.//
Penulis &editor by said
fhoto by eka s