Bawaslu Anambas Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses: Optimalisasi penyelesaian Sengketa di Tingkat Daerah
|
Anambas — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses dengan mengusung tema “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Anambas”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 September 2025, bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memperkuat kapasitas internal dalam menghadapi potensi sengketa proses selama tahapan pemilu berlangsung.
Rapat koordinasi tersebut secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Anambas, Bapak Novelino, ST, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesiapan kelembagaan dalam menyelesaikan setiap sengketa pemilu secara cepat, adil, dan profesional. Ia menekankan bahwa sengketa proses merupakan bagian krusial yang harus ditangani dengan ketelitian dan berdasarkan prinsip keadilan pemilu. "Penyelesaian sengketa bukan hanya soal menyelesaikan masalah, tapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Anambas, Bapak Kolbi Salim, S.Sos, Koordinator Sekretariat (Korsek), serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Anambas. Keterlibatan seluruh unsur dalam kegiatan ini menunjukkan semangat kolektif Bawaslu Anambas dalam membangun soliditas internal serta kesiapan menghadapi potensi sengketa yang mungkin muncul dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.
Narasumber pada kegiatan ini dari Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bapak Febriadinata, ST, dan dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kepri Bapak Dr. Razaki Persada. Selama rapat berlangsung, dibahas berbagai aspek teknis dan substantif mengenai penyelesaian sengketa proses, termasuk mekanisme penerimaan permohonan sengketa, proses klarifikasi, mediasi, dan adjudikasi. Para peserta juga diberikan penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru serta studi kasus dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya, sebagai bahan pembelajaran dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Bawaslu Anambas berharap dapat memperkuat fungsi pengawasan dan penanganan sengketa secara lebih optimal, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi internal guna memastikan bahwa setiap tahapan pemilu di Kepulauan Anambas berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Penulis & Editor by said
Fhoto by Eka s