Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Anambas Gencarkan Sosialisasi Posko Aduan Masyarakat PDPB

Bawaslu Anambas Gencarkan Sosialisasi Posko Aduan Masyarakat PDPB

Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Sosialisasikan Posko Aduan Masyarakat PDPB

Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas terus mematangkan kesiapan personel menjelang pelaksanaan uji petik Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026. Selain fokus melakukan pencocokan data dari rumah ke rumah, jajaran pengawas pemilu ini juga membawa misi penting lain dalam pergerakannya di lapangan, yakni melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Kol Bin Salim, menjelaskan bahwa kegiatan turun ke lapangan ini harus dimanfaatkan secara optimal. Menurut rencana, keempat tim kerja yang dikerahkan tidak hanya bertindak sebagai verifikator data kependudukan, tetapi juga menjadi agen informasi yang menyebarluaskan program-program kerja strategis lembaga.

Fokus utama sosialisasi yang akan dibawa oleh keempat tim adalah mengenai keberadaan Posko Aduan Masyarakat terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui sosialisasi ini, petugas di lapangan diarahkan untuk mengedukasi warga mengenai fungsi posko tersebut sebagai wadah resmi untuk melaporkan setiap kekeliruan, perpindahan domisili, ataupun elemen data yang belum diperbaiki.

Sesuai rencana kerja, petugas dari masing-masing tim akan menyebarkan informasi bahwa Posko Aduan Masyarakat tersebut terbuka setiap hari kerja dan berpusat langsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Warga yang merasa hak pilihnya belum terakomodir atau mendapati anggota keluarganya yang sudah meninggal namun masih terdaftar, diimbau untuk tidak ragu melapor ke kantor sekretariat.

Tim Satu yang dipimpin langsung oleh Kol Bin Salim di Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, dipersiapkan untuk mengawali sosialisasi ini di sela-sela pemeriksaan 10 rumah warga. Langkah ini diambil agar masyarakat pesisir mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajiban mereka dalam mengawal kesucian draf hak pilih secara mandiri ke kantor Bawaslu.

Sementara itu, Tim Dua di bawah komando Saifudin dan Tim Tiga yang dipimpin oleh Bayu Adikyaksa juga akan membawa misi serupa Kedua tim ini akan mengarahkan warga yang berstatus pindah masuk agar segera berkoordinasi dengan Posko Aduan di sekretariat kabupaten jika proses pembaruan data mereka mengalami kendala administratif.

Di lokasi berbeda, Tim Empat yang dipimpin oleh Eka Surya di Desa Air Bini juga dibekali edukasi posko aduan ini, terutama saat mendapati kasus data warga meninggal dunia. Ahli waris atau pihak keluarga akan diinformasikan bahwa mereka bisa melaporkan status administrasi tersebut ke Posko Aduan Bawaslu di tingkat kabupaten dengan membawa dokumen pendukung yang sah.

Melalui perluasan fungsi uji petik yang dibarengi dengan sosialisasi posko aduan ini, Kol Bin Salim berharap tingkat partisipasi masyarakat Anambas dalam mengawal data pemilih akan semakin meningkat. Kedekatan informasi ini diharapkan mampu memangkas jarak geografis kepulauan, sehingga masyarakat tahu persis ke mana harus melapor demi menjaga hak pilih mereka pada tahun 2026 ini.

Penulis : Eka Surya