Bawaslu Anambas Hadiri Rakor Daring Percepatan Pelaporan LHKPN Tahun 2025
|
Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri rapat koordinasi terkait "Percepatan Pelaporan LHKPN Tahun 2025 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kab/Kota". Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini dilakukan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 18 Februari 2026, sebagai upaya memastikan transparansi kekayaan pejabat negara di lingkungan lembaga pengawas pemilu.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rapat koordinasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi Bawaslu RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Meskipun dilaksanakan secara virtual, jajaran sekretariat Bawaslu Anambas tetap mengikuti seluruh rangkaian pemaparan dengan saksama guna memastikan setiap poin instruksi pusat dapat diimplementasikan dan disampaikan kepada pimpinan dengan tepat di tingkat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.
Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditugaskan khusus untuk mengikuti rapat tersebut memberikan penjelasan mendalam usai kegiatan berakhir. Saat dikonfirmasi oleh tim Humas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai poin-poin utama dalam pertemuan tersebut, staf yang bersangkutan menjelaskan bahwa fokus utama pembahasan terletak pada prosedur administrasi dan pengisian data yang lebih efisien.
"Dalam pertemuan daring tadi, poin utama yang disampaikan adalah mengenai detail teknis pelaporan LHKPN untuk periode tahun 2025. Kami dipandu kembali mengenai pengisian formulir elektronik agar tidak terjadi kesalahan data yang dapat menghambat proses verifikasi di tingkat pusat," ujar staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas saat memberikan keterangan kepada tim Humas.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kecepatan waktu pelaporan menjadi atensi khusus dalam rapat tersebut. Berdasarkan hasil pantauan selama sesi Zoom, seluruh satuan kerja diinstruksikan untuk segera menyelesaikan kewajiban lapor sebelum tenggat waktu yang ditentukan. "Bawaslu RI menekankan untuk dilakukan percepatan pelaporan. Tidak hanya sekadar melapor, tetapi harus dipastikan dilakukan lebih awal guna menghindari penumpukan data di akhir periode," tambahnya.
Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut secara internal. Percepatan pelaporan LHKPN ini diharapkan dapat menjadi cerminan bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas senantiasa menjunjung tinggi nilai akuntabilitas dan siap memberikan contoh yang baik dalam hal pelaporan harta kekayaan sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis : Eka Surya
Foto : Saifudin