Bawaslu Anambas hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas
|
Anambas 2 Juli 2025 KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Malaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan kedua tahun 2025 di tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas. Acara ini berlangsung di ruang Rapat Kantor KPU Anambas dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Anambas Fadillah, S.Kom anggota Gita Novelya, dan Liber simare-mare, anggota Bawaslu Kepulauan Anambas, Bapak Kolbin Salim, S.Sos, serta staf hadir sejumlah pihak Parpol, Kepolisian, Kodim 0318, kemudian hadir melalui via zoom anggota KPU Anambas Frengki Silalahi dan bapak M. Anwar Nasution kemudian Kantor imigrasi dan media terundang.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kepulauan Anambas Fadillah, S.Kom yang menyampaikan rapat pleno ini merupakan proses yang dilakukan KPU dalam rangka menjalankan amanah undang-undang 7 tahun 2017 yaitu penyusunan daftar pemilih dalam hal ini KPU setelah menerima DP4 dari kementrian dalam negeri kemudian data turunan ini lah yang dilakukan sinkronisasi sebagai dasar untuk melakukan rakipitulasi daftar pemilih secara berjenjang.
pentingnya kegiatan ini dalam menjaga demokrasi yang sehat dan kredibel. Setelah pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib rapat yang di bacakan ibu Gita Novelya selanjutnya rapat di pimpin anggota KPU Anambas Bapak Liber Simare-mare.
Selama rapat di bacakan sepuluh kecamatan yang ada di kepulauan Anambas dengan total rakapitulasi pemilih laki-laki 18,222 pemilih, 17, 283 pemiih perempuan jadi total keseluruhan 35,505 Pemilih yang di tetapkan pada rapat pleno Triwulan kedua tahun 2025, termasuk jumlah pemilih yang sudah diverifikasi serta pemutakhiran data pemilih yang sudah dilakukan. Bapak Liber Simare-mare juga mengajak para peserta untuk aktif memberikan masukan serta saran demi peningkatan kualitas data pemilih.
Sebagai penutup, Hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum yang akan datang. Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara rekapitulasi yang menjadi dokumen resmi hasil rapat pleno.//
Penulis : Said
foto by : Saifudin