Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Anambas Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Secara Daring

Bawaslu Anambas Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Secara Daring

Dokumentasi Zoom meating Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas ikuti sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Anambas - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti kegiatan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 secara daring pada Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat komitmen kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Rapat koordinasi dan pemaparan materi yang dilaksanakan melalui platform virtual meeting tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kolbin Salim dan Novelino. Kehadiran penuh jajaran komisioner ini menegaskan keseriusan Bawaslu Anambas dalam mengawal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat daerah.

Tidak hanya unsur pimpinan, kegiatan ini juga diikuti secara seksama oleh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, khususnya para pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keterlibatan staf teknis dinilai sangat vital sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan pengelolaan data informasi kepada publik.

Sosialisasi Monev tahun 2026 ini difokuskan pada penjelasan instrumen penilaian, indikator keberhasilan, serta mekanisme pengisian Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire/SAQ). Melalui instrumen terbaru ini, setiap Bawaslu di tingkat kabupaten/kota diukur tingkat keterbukaannya dalam menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam pemaparan materi pada 8 Juli 2026 tersebut, penekanan utama diberikan pada pentingnya pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala, baik informasi yang wajib disediakan setiap saat, berkala, maupun serta-merta. Pengelolaan portal PPID yang informatif dan responsif menjadi salah satu poin krusial dalam penilaian monev tahun ini.

Pemanfaatan media daring dalam sosialisasi ini memudahkan Jufri Budi beserta jajaran komisioner dan staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas untuk berpartisipasi secara maksimal tanpa terkendala batas wilayah kepulauan. Koordinasi yang efektif melalui ruang digital memastikan seluruh standar operasional pengawasan dan pelayanan informasi publik dapat diserap dengan baik oleh tim daerah.

Pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menyambut positif terselenggaranya kegiatan sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik ini. Kegiatan ini dipandang sebagai sarana evaluasi internal untuk terus membenahi kualitas layanan informasi dan keterbukaan publik yang ada di lingkungan Bawaslu Anambas.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, Jufri Budi, Kolbin Salim, dan Novelino berkomitmen memimpin konsolidasi internal bersama tim sekretariat guna melengkapi seluruh bukti dukung dan data teknis yang dibutuhkan. Langkah cepat ini diambil agar pemenuhan kriteria badan publik yang informatif dapat tercapai secara optimal.

Rangkaian kegiatan sosialisasi daring tersebut ditutup dengan diskusi interaktif mengenai tata cara pengunggahan dokumen pada sistem monev. Dengan berbekal pemahaman komprehensif dari sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas siap mewujudkan keterbukaan informasi publik yang profesional, terbuka, dan terpercaya bagi masyarakat luas.

Penulis : Eka Surya