Bawaslu Anambas Kunjungi Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bahas Draf Perjanjian Kerja Sama Kelembagaan
|
Anambas - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan kunjungan kerja resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas pada Senin, 13 Juli 2026. Kunjungan kelembagaan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat penegakan hukum dan koordinasi antarinstansi di wilayah perbatasan.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kolbin Salim dan Novelino. Rombongan pimpinan Bawaslu turut didampingi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Lindawati, beserta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Anambas.
Pertemuan tersebut difokuskan pada pemantapan pasal demi pasal dalam draf perjanjian kerja sama yang diusulkan. Pembahasan mencakup penguatan sinergitas dalam kerangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pendampingan hukum, serta pertukaran data dan informasi terkait penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi, menyampaikan bahwa pengeratan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sangat krusial untuk membangun kesepahaman hukum yang solid. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim penegakan hukum kepemiluan yang tegas, transparan, dan berkeadilan.
Jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menyambut positif kedatangan rombongan Bawaslu Anambas dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti penyempurnaan draf PKS tersebut. Sinergitas ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mengawal kepatuhan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Melalui pertemuan pada 13 Juli 2026 ini, Bawaslu Anambas dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sepakat untuk melangkah ke tahap penandatanganan PKS resmi setelah seluruh poin kesepakatan difinalisasi. Kerjasama ini menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan pengawasan dan penegakan hukum demokrasi yang berkualitas.
Penulis : Eka Surya
Foto : Saifudin