Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Anambas Laksanakan Uji Petik Triwulan Keempat Tahun 2025 di Tarempa Selatan, Tarempa Timur, dan Pesisir Timur

Uji Petik Triwulan Keempat Tahun 2025

 Bawaslu Uji Petik Triwulan Keempat Tahun 2025 pada 5 November 2025. Kegiatan ini dilakukan di tiga wilayah, yakni Desa Tarempa Selatan, Tarempa Timur, dan Pesisir Timur.

ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan Uji Petik Triwulan Keempat Tahun 2025 pada 5 November 2025. Kegiatan ini dilakukan di tiga wilayah, yakni Desa Tarempa Selatan, Tarempa Timur, dan Pesisir Timur. Pelaksanaan uji petik tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap akurasi dan validitas Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kegiatan Uji Petik ini dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor desa dan masyarakat setempat untuk melakukan pengecekan data pemilih. Tim Bawaslu Anambas memastikan bahwa nama-nama yang terdaftar dalam DPB benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, baik dari sisi domisili, status pemilih, maupun kelayakan data administrasi. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menjaga agar tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya dan tidak ada data ganda yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.

Pelaksanaan uji petik ini merupakan instrumen penting dalam memastikan integritas data pemilih. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat benar-benar tercatat dalam daftar pemilih, dan sebaliknya, data yang sudah tidak memenuhi syarat harus segera diperbarui. Kegiatan ini sekaligus bentuk kehadiran Bawaslu di tengah masyarakat untuk menjaga hak pilih mereka,”

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Anambas juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan aparat setempat untuk mendapatkan informasi terbaru terkait perubahan data penduduk, seperti warga yang pindah domisili, meninggal dunia, maupun pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia. Pendekatan langsung ke masyarakat dilakukan untuk memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya data pemilih yang akurat sebagai dasar pelaksanaan pemilu yang demokratis.

Melalui kegiatan Uji Petik Triwulan Keempat Tahun 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan yang partisipatif dan berintegritas. Hasil dari uji petik ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan data pemilih serta peningkatan sinergi antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah desa dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan terpercaya di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penulis : Bayu

Foto : Eka