Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Anambas Lakukan Pengawasan Langsung Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Ketua Bawaslu Bersama Komisoner KPU Anambas

Kepulauan Anambas, 27 Agustus 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pengawasan langsung pada Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak tahun 2024. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran calon berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi, S.E, beserta staf sekretariat hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas pada hari pertama pendaftaran calon 27 Agustus 2024. 

Hari pertama pendaftaran terdapat dua bakal calon telah resmi mendaftar di KPU Anambas. Pasangan calon pertama hadir adalah Wan Zuhendra dan Amat Yani, diikuti oleh pasangan calon kedua Rusli Efendi dan Johari,  berkas syarat pencalonan dan syarat calon kedua pasangan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU serta diberikan tanda terima dan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan di RSUD Raja Ahmad Tabib di Tanjungpinang.

wan zuhendra dan amat yani
Rusli Efendi dan Johari

Bawaslu Anambas akan terus mengawasi proses pendaftaran dan tahapan Pencalonan hingga 29 Agustus 2024 mendatang untuk memastikan bahwa Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati  berjalan dengan adil dan demokratis. 

Ketua Bawaslu Anambas Jufri Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam mengawasi proses pemilihan dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran pada saat proses pencalonan dapat langsung melaporkan ke kantor Bawaslu.
Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat, diharapkan pemilihan serentak di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang amanah//