Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Anambas Perkuat Transparansi Hukum melalui Optimalisasi JDIH

jdih

Dok. Pengelolaan dan Pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Anambas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (14/08/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Anambas, Koordinator Sekretariat (Korsek), serta seluruh staf Bawaslu Anambas.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Wahyu Nurlaili, S.H., yang memberikan materi utama dengan judul mewujudkan tatakelola informasi hukum yang terintegrasi Sosialisasi perbawaslu 7 tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu. Selain itu, turut hadir pemateri dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Bapak Arif Hermawan, S.H.,M.H, yang menyampaikan Materi Pelayanan jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua Bawaslu Anambas dalam sambutannya menegaskan bahwa JDIH merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, keterbukaan informasi, dan peningkatan pelayanan publik di bidang hukum. “JDIH bukan sekadar arsip digital tetapi sarana untuk memastikan masyarakat dapat mengakses produk hukum Bawaslu dengan mudah dan cepat,” ujarnya.

Materi pertama yang disampaikan Ibu Wahyu Nurlaili membahas mewujudkan tatakelola informasi hukum yang terintegrasi Sosialisasi perbawaslu 7 tahun 2020. Ia juga memaparkan secara gambling terait jdih terintegrasi bagaimana pengelolaanya serta menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala agar informasi yang tersaji selalu akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menariknya sesi materi dilanjutkan dengan simulasi pengelolaan Website JDIH Bawaslu Anambas. Peserta diperkenalkan pada fitur-fitur unggulan, mulai dari cara mengunggah dokumen hukum, penataan kategori, hingga teknik memastikan keamanan dan keberlanjutan sistem. Simulasi ini dimaksudkan agar seluruh staf mampu menjalankan dan memelihara portal JDIH secara mandiri.

Bapak Arif Hermawan, S.H.,M.H dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas kemudian memberikan penjelasan mengenai Pelayanan jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ia menekankan pentingnya respons cepat, bahasa yang mudah dipahami, dan integritas dalam menyampaikan informasi hukum yang dibutuhkan public serta bagaimana pengelolaan JDIH di lingkungan Pemerintah Daerah agar dapat berjalan lancer, dilanjutkan dengan diskusi berbagi pengalaman dalam peneglolaan JDIH.

Dengan adanya kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berharap pengelolaan dan pelayanan JDIH dapat semakin optimal. Selain menjadi pusat dokumentasi hukum internal JDIH juga diharapkan menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat sekaligus mendukung visi Bawaslu dalam membangun pengawasan pemilu yang transparan, profesional, dan akuntabel.

diakhir sesi penyampaian Clossing stetment Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengapresiasi pengelolaan JDIH Bawaslu Anambas sudah sangat baik dan bagus di iringi juga dengan sosialisasi di media sosial yang sangat menarik, Bawaslu Anambas Optimis tahun ini akan meraih JDIH Award tahun 2025.//
 

Penulis & Editor Said

Fhoto by Saifudin