Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Anambas Sosialisasikan Website JDIH Secara Door-to-Door Keada Masyarakat di Desa Tarempa Barat

Bawaslu Anambas Sosialisasikan Website JDIH Secara Door-to-Door Keada Masyarakat di Desa Tarempa Barat

Dokumentasi Anggota Bawaslu Beri Brosur Website JDIH Kepada Masyarakat

Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas terus berinovasi dalam mensosialisasikan produk hukum Bawaslu. Pada Jumat, 3 Maret 2026, jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas turun langsung ke tengah masyarakat Desa Tarempa Barat untuk memperkenalkan kanal informasi hukum digital melalui Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan pendekatan yang sangat humanis, yakni melalui metode door-to-door atau dari rumah ke rumah. Langkah "jemput bola" ini diambil untuk memastikan informasi mengenai akses produk hukum Bawaslu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rombongan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dalam agenda ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kol Bin Salim. Selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), beliau memandu tim untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dibekali dengan media informasi berupa brosur yang didesain secara menarik dan mudah dipahami. Brosur tersebut memuat panduan praktis mengenai cara mengakses Website JDIH Bawaslu menggunakan QR Code, serta jenis-jenis dokumen hukum apa saja yang bisa didapatkan oleh masyarakat melalui platform tersebut.

Kol Bin Salim menjelaskan kepada warga bahwa Website JDIH merupakan bank data produk hukum yang sangat lengkap, mulai dari Peraturan Bawaslu, Undang-Undang, hingga putusan-putusan hukum pemilu mulai dari Bawaslu RI hingga Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Keberadaan Website JDIH ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan kemudahan akses bagi setiap warga negara yang ingin mempelajari aturan main dalam demokrasi.

Selama menyusuri gang-gang di Desa Tarempa Barat, tim Bawaslu tidak hanya membagikan brosur, tetapi juga memberikan edukasi singkat mengenai pentingnya literasi hukum. Masyarakat didorong untuk tidak ragu mengecek keabsahan sebuah aturan melalui website resmi agar terhindar dari informasi palsu atau hoaks yang berkaitan dengan regulasi pemilu.

Pendekatan dari rumah ke rumah ini dinilai sangat efektif karena memungkinkan terjadinya dialog dua arah antara pengawas pemilu dan masyarakat. Warga Desa Tarempa Barat menyambut positif kehadiran tim Bawaslu, di mana beberapa warga sempat menanyakan cara mencari peraturan spesifik melalui ponsel mereka.

Kol Bin Salim menegaskan bahwa keterbukaan informasi hukum adalah hak publik yang harus dipenuhi oleh lembaga negara. Dengan memahami aturan hukum melalui Website JDIH, masyarakat diharapkan bisa menjadi mitra strategis Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dalam melakukan pengawasan partisipatif, karena masyarakat yang cerdas hukum akan lebih berani melaporkan dugaan pelanggaran.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Anambas untuk meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik di wilayah kabupaten Kepulauan Anambas. Pemanfaatan teknologi digital melalui Website JDIH diharapkan mampu memangkas jarak birokrasi, sehingga warga di pelosok desa sekalipun tetap bisa mendapatkan akses data produk hukum yang sama dengan warga di kota besar Kedepannya juga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan sosialisasi JDIH ke desa-desa lainnya, guna memastikan seluruh masyarakat Anambas semakin melek hukum dan siap mengawal proses demokrasi yang sehat.

Penulis : Eka Surya

Foto : Saifudin