Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Anambas Ikuti Kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Bawaslu Prov Kepri Secara Daring

Bawaslu Kabupaten Anambas Ikuti Kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Bawaslu Prov Kepri Secara Daring

Dokumentasi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Ikuti Kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran

Anambas - Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti kegiatan "Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu" yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa, 3 Maret 2026. Pertemuan yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) beserta staf teknis guna memperkuat pemahaman prosedural hukum pemilu.

Kegiatan klinik ini difokuskan pada penguatan kapasitas pengawas dalam memproses laporan maupun temuan dugaan pelanggaran secara presisi. Pembahasan mencakup aspek formil dan materil dalam pengkajian kasus, serta teknik penyusunan administrasi penanganan pelanggaran agar selaras dengan regulasi terbaru yang berlaku di tingkat nasional.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, selaku Kordiv P3S, menyatakan bahwa partisipasi dalam Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu ini sangat penting untuk menyamakan persepsi terhadap potensi sengketa dan pelanggaran di lapangan. Menurutnya, pemahaman yang mendalam mengenai alur penanganan pelanggaran akan meminimalisir kesalahan prosedur yang dapat menghambat pencarian keadilan pemilu.

Novelino juga menekankan bahwa meskipun kegiatan dilaksanakan secara daring, esensi dari materi yang disampaikan harus segera diinternalisasi oleh seluruh staf di jajarannya. Beliau menginstruksikan agar setiap staf P3S di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas mampu menguasai aspek teknis penginputan data ke dalam sistem informasi penanganan pelanggaran secara akurat dan tepat waktu.

Penutupan kegiatan ini menjadi momentum bagi Bawaslu Anambas untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap kesiapan sarana dan prasarana pendukung penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten. Dengan penguatan melalui klinik hukum ini, diharapkan Bawaslu Anambas semakin siap dan profesional dalam merespons setiap dinamika hukum yang muncul dalam setiap tahapan pengawasan demokrasi.

Penulis dan Foto : Eka Surya