Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Buka Posko Aduan Masyarakat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
|
Anambas, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas membuka posko aduan masyarakat terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjuta (PDPB) sebagai salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas agar proses PDPB dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Posko aduan masyarakat terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjuta (PDPB) juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan partisipatif dalam menjamin akurasi proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB).
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan sebagai wadah untuk melaporkan berbagai temuan atau dugaan ketidaksesuaian data dalam daftar pemilih, seperti WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih, WNI yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih namun terdaftar dalam daftar pemilih, dan perubahan data kependudukan sperti pindah domisili, setatus pernikahan dan lainnya.
Posko aduan masyarakat ini dibuka dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Senin s.d Jum'at pada pukul 08.30 WIB s.d 15.30 WIB dan juga masyarakat bisa melaporkan melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penulis dan Foto : Eka Surya