Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Gelar Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan demi Mewujudkan Administrasi yang Tertib
|
Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi melaksanakan kegiatan penataan dan pengelolaan arsip yang bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola administrasi perkantoran yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan standar perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan penting ini secara resmi dibuka oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Lindawati, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya disiplin administrasi bagi seluruh jajaran pegawai. Di hadapan para peserta, Lindawati menyampaikan bahwa penataan arsip bukan sekadar rutinitas administratif biasa, melainkan fondasi utama dalam mendukung efektivitas pengawasan pemilihan umum di daerah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi pertama yang diisi oleh narasumber dari Kepala Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Barta. Materi yang disampaikan mengupas tuntas pentingnya sinkronisasi alur kerja serta penataan dokumen antarlembaga penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Barta menjelaskan berbagai aspek penting mengenai faktual penataan arsip di lapangan serta hubungan erat antara pengelolaan arsip dengan penyediaan informasi yang transparan dan cepat diakses. Pemaparan ini memberikan wawasan mendalam bagi jajaran Bawaslu mengenai tantangan nyata dalam merawat dokumen-dokumen penting kepemiluan agar tetap terjaga keutuhannya.
Memasuki sesi kedua, kegiatan difokuskan pada materi teknis terkait pengelolaan arsip dinamis yang dipandu oleh Efran selaku staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pemaparannya, Efran menjabarkan secara rinci mengenai siklus hidup arsip dinamis yang meliputi tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip.
Efran juga menekankan pentingnya penerapan pedoman dasar pengelolaan arsip dinamis berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Tata Naskah Dinas (TND), penggunaan Klasifikasi Arsip, serta penerapan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Menurutnya, pemahaman terhadap instrumen kearsipan ini sangat krusial agar setiap dokumen instansi memiliki kepastian hukum dan masa simpan yang jelas.
Selain teori dasar pengelolaan, peserta kegiatan juga diberikan bimbingan teknis mengenai tata cara pemberkasan arsip aktif yang baik dan benar menggunakan kode klasifikasi serta indeks arsip. Hal ini bertujuan agar setiap unit pengolah di lingkungan Bawaslu mampu mewujudkan kondisi arsip yang tertib, logis, sistematis, serta mudah ditemukan kembali ketika dibutuhkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran serta budaya kerja pegawai Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap pentingnya pemeliharaan arsip dapat meningkat secara signifikan. Arsip yang dikelola secara profesional tidak hanya berfungsi sebagai memori institusi, tetapi juga menjadi alat bukti hukum yang sah serta bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas publik yang transparan.
Penulis dan Foto : Eka Surya