Bawaslu terbitkan produk hukum terbaru Peraturan Badan pengawas pemilihan umum nomor 1 tahun 2025 tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan'.
|
Peraturan Badan pengawas pemilihan umum nomor 1 tahun 2025 tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
Bahwa untuk mewujudkan data pemilih yang akurat di perlukan pengawasan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih pemilihan umum untuk terselenggaranya pemilihan umum yang demokratis.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi mengesahkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Peraturan ini disusun sebagai bentuk penguatan peran Bawaslu dalam memastikan akurasi dan integritas data pemilih, yang merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Melalui peraturan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan secara sistematis dan berkelanjutan terhadap proses pemutakhiran data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perbawaslu ini menjadi pedoman bagi jajaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia, termasuk di tingkat kabupaten/kota, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih secara lebih aktif dan partisipatif. Selain itu, Perbawaslu ini juga mendorong keterlibatan masyarakat dan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya, serta mencegah potensi manipulasi data yang dapat merusak kualitas demokrasi.//
penulis & editor by said