Lompat ke isi utama

Berita

Berbagi Pengalaman Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Anambas Jadi Narasumber Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi 6

Berbagi Pengalaman Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Anambas Jadi Narasumber Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi 6

DIkumentasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas ikuti kegitan Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi 6

Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas ikuti sekaligus bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi 6 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 10 Agustus 2026.

Forum edukatif yang digelar secara berkala oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui jaringan virtual meeting ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas teknis serta pemetaan dinamika penanganan pelanggaran bagi jajaran pengawas pemilu se-Kepulauan Riau.

Dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Novelino, S.T., hadir secara langsung sebagai narasumber utama untuk memaparkan materi kelembagaan.

Pelaksanaan kegiatan daring dari ruang sidang kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut diikuti secara saksama oleh jajaran pimpinan serta staf teknis Divisi P3S Bawaslu Anambas. Fokus utama pembahasan dalam Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi 6 ini berpusat pada ulasan retrospektif serta penanganan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam pemaparannya, Novelino, S.T., membedah secara komprehensif alur mekanisme penindakan, proses klarifikasi, hingga kajian hukum terhadap berbagai laporan maupun temuan dugaan pelanggaran yang dihadapi selama tahapan Pilkada 2024 di wilayah perbatasan.

Ia membagikan strategi serta tantangan geografis yang dialami Bawaslu Anambas dalam mengumpulkan alat bukti, mengklarifikasi para pihak, dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu di daerah kepulauan. Pemaparan pengalaman empiris dari Bawaslu Anambas ini memicu diskusi interaktif dari para peserta rapat virtual, terutama terkait efektivitas tata cara penanganan pelanggaran agar tetap berjalan akuntabel dan tepat waktu.

Keikutsertaan aktif sebagai penyaji materi ini menegaskan peran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menyumbangkan rekam jejak praktis guna penyempurnaan standar operasional prosedur penanganan pelanggaran di tingkat provinsi.

Penulis : Eka Surya

Foto : Dini Yulika