Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Anambas Siapkan Ruang Khusus Layanan dalam rangka mendukung layanan informasi
|
Anambas – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas terus menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menyiapkan ruang layanan informasi khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengakses data dan informasi terkait pengawasan pemilu. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bawaslu Anambas menyampaikan bahwa penyediaan ruang layanan informasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kerja-kerja pengawasan pemilu. Ruang layanan ini dilengkapi dengan petugas khusus yang akan membantu pemohon informasi serta menyediakan berbagai dokumen yang dapat diakses secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
Selain sebagai bentuk pelayanan, ruang informasi ini juga berfungsi sebagai pusat edukasi publik terkait fungsi, tugas, dan wewenang Bawaslu. Masyarakat yang datang tidak hanya dapat meminta data, tetapi juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, pelaporan pelanggaran, dan prosedur penanganan sengketa. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu diharapkan semakin aktif dan berkualitas.
Masyarakat juga dapat mengakses melalui website PPID Bawaslu terintegrasi guna mendapatkan layanan informasi publik melalui link berikut ini https://ppid-anambaskab.bawaslu.go.id/ dan nomor layanan via Whatsapp PPID Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas di nomor 0851-6746-1233.
Bawaslu Anambas menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini demi menciptakan proses pemilu yang transparan dan akuntabel.
penulis dan Foto by Said