Lompat ke isi utama

Berita

Dukung Pengelolaan JDIH, Bawaslu Anambas Hadiri Kegiatan Supervisi Provinsi Kepri

Pengelolaan JDIH

Anambas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas turut berpartisipasi dalam kegiatan monitoring dan supervisi peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa, 12 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi hukum yang transparan, tertib, dan terintegrasi.

Kegiatan yang berlangsung melalui via Zoom metting tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas bapak Kolbin Salim, S.Sos dan Tim JDIH Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan arahan langsung dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bapak Febriadinata mengenai pentingnya optimalisasi pengelolaan JDIH sebagai pusat informasi hukum yang akurat dan mudah diakses publik kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara penilian JDIH Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas oleh tim monev Bawaslu Provinsi Kepri.

Selama kegiatan berlangsung, dilakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan JDIH  Bawaslu Anambas, termasuk pemaparan capaian dan kendala yang dihadapi. Bawaslu Anambas menyampaikan beberapa langkah strategis yang telah dilakukan, seperti pemutakhiran dokumen hukum, penguatan SDM pengelola JDIH, serta upaya digitalisasi arsip hukum.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Anambas berharap dapat terus memperkuat peran JDIH sebagai sarana layanan informasi hukum yang terbuka, akuntabel, dan dapat menunjang tugas pengawasan pemilu. Partisipasi aktif dalam monitoring dan supervisi ini menjadi bentuk nyata komitmen Bawaslu Anambas dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada publik.//sd

Penulis & editor by Said
Fhoto by Eka S