Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Anambas Siap Jalankan Program Kerja Yang Telah Dipersiapkan

Hadiri Rapat Koordinasi PP dan Datin Bawaslu Anambas Siap Jalankan Program Kerja Yang Telah Dipersiapkan

Anggota Bawaslu Novelino Hadiri Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi

Anambas - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, bersama jajaran staf P3S serta staf Data dan Informasi (Datin). Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah strategis dalam pengawasan dan penindakan di wilayah kerja Kepulauan Riau.

Dalam rakor tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati, memaparkan rangkaian program kerja inovatif yang telah disusun untuk tahun 2026. Beberapa program unggulan yang diperkenalkan antara lain "Ngobrol Pemilu Bareng Mahasiswa/Masyarakat", "Ekspos Kasus Tanpa Nama", hingga "Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu". Selain itu, terdapat pula inisiatif penguatan transparansi melalui "PPID Menyapa", "Ngobrol Informasi Publik Bareng Warga", serta program naratif "Pengawas Bercerita" yang dirancang untuk mendekatkan lembaga dengan masyarakat luas.

Fokus utama dalam diskusi ini tertuju pada program "Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu", yang menjadi instrumen krusial dalam memperkuat kapasitas teknis jajaran pengawas di tingkat daerah. Rosnawati menekankan bahwa program ini bukan sekadar diskusi rutin, melainkan wadah konsultatif bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membedah potensi pelanggaran secara mendalam dan sistematis. Jadwal pelaksanaan untuk masing-masing Kabupaten/Kota pun telah ditetapkan guna memastikan program berjalan efektif sepanjang tahun.

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri telah mendapatkan jadwal khusus untuk melaksanakan program Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu tersebut, yakni pada minggu pertama bulan Agustus 2026. Persiapan administratif dan teknis pun langsung mulai dirancang agar implementasi program di bulan Agustus mendatang dapat berjalan maksimal sesuai standar prosedur yang berlaku.

Menanggapi arahan tersebut, Novelino menyatakan komitmen penuh Bawaslu Kabupaten Anambas dalam menjalankan seluruh program kerja yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu Provinsi Kepri. Kehadiran program seperti "PPID Menyapa" dan forum uji publik dianggap sangat relevan dengan kebutuhan transparansi informasi saat ini. Dengan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah, Bawaslu Anambas optimis dapat meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran serta keterbukaan informasi publik.

Penulis : Eka Surya

Foto : Saifudin