Jaga Hak Pilih, Bawaslu Anambas Layangkan Surat Imbauan PDPB Triwulan I Tahun ke KPU Anambas
|
Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode triwulan pertama tahun 2026. Surat yang dilayangkan pada 20 Februari 2026 tersebut merupakan langkah proaktif Bawaslu dalam menjalankan fungsi pencegahan guna memastikan setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai regulasi.
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kol Bin Salim, saat diwawancarai oleh staf Humas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari pengiriman surat tersebut, menegaskan bahwa akurasi data pemilih adalah fondasi utama demokrasi. Beliau menyampaikan bahwa imbauan ini bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas benar-benar teliti dalam menyisir data pemilih baru maupun pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak terjadi tumpang tindih data di kemudian hari.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara di Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah memenuhi syarat terakomodir dengan baik dalam daftar pemilih. Melalui surat imbauan ini, kami mengingatkan KPU untuk lebih cermat dalam melakukan sinkronisasi data, terutama terkait data kematian, pindah domisili, serta perubahan status TNI/Polri yang seringkali menjadi dinamika di lapangan," ujar Kol Bin Salim kepada staf Humas.
Langkah tegas yang diambil Bawaslu Kepulauan Anambas ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa data pemilih pada masa mendatang. Dengan pengawasan yang melekat dan koordinasi yang harmonis antar penyelenggara pemilu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas optimis kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2026 ini akan semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Penulis dan Foto : Eka Surya