Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Anambas Lakukan Pengawasan Coktas KPU Anambas di Tiga Desa Pada Hari Pertama
|
Anambas - Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 untuk memastikan validitas data pemilih di wilayah kepulauan. Pengawasan lapangan ini dilakukan di tiga wilayah sekaligus, yakni Kelurahan Tarempa, Desa Tarempa Barat, dan Desa Sri Tanjung. Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada pemetaan dinamika kependudukan yang memerlukan verifikasi faktual agar data pemilih tetap mutakhir dan akurat sesuai dengan kondisi riil di masyarakat.
Kegiatan pengawasan ini diikuti langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kol Bin Salim. Selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), kehadiran beliau bertujuan untuk memastikan bahwa prosedur pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh tim KPU telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain Kol Bin Salim Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Anambas, Lindawati, juga turun langsung ke lapangan. Keterlibatan unsur sekretariat ini menunjukkan dukungan penuh secara administratif maupun teknis dalam mengawal setiap jengkal proses pengawasan pemutakhiran data yang menjadi jantung dari kualitas penyelenggaraan pemilu.
Sejumlah staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas turut dikerahkan dalam pengawasan ini untuk mendampingi setiap tim dari KPU. Pembagian tim dilakukan secara merata di Kelurahan Tarempa, Desa Tarempa Barat, dan Desa Sri Tanjung guna memantau secara mendalam bagaimana proses coktas di lapangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Kol Bin Salim menegaskan bahwa fokus utama Bawaslu dalam pengawasan Coktas ini adalah memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya serta menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini mencakup pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri.
Kehadiran tim Bawaslu di tengah proses Coktas juga berfungsi sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kesalahan. Dengan melakukan pengawasan secara langsung dan berdampingan, Bawaslu dapat memberikan masukan seketika jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, sehingga kualitas PDPB Triwulan I ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kegiatan yang berlangsung sepanjang hari tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif berkat sinergi yang baik antar penyelenggara di lapangan. Melalui pengawasan intensif di Kelurahan Tarempa dan desa sekitarnya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus menjaga integritas daftar pemilih demi terwujudnya demokrasi yang bersih dan transparan.
Penulis : Eka Surya
Foto : Bayu