Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Anambas Sosialisasi Posko Aduan Pemilih di Kelurahan Tarempa
|
Anambas - Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan sosialisasi keberadaan Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Agenda penguatan partisipasi publik pada Rabu, 15 Juli 2026 ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi HP2H, Kolbin Salim.
Kantor Lurah Kelurahan Tarempa dipilih sebagai sasaran lokasi kegiatan guna menjangkau elemen masyarakat secara langsung di pusat pelayanan warga. Langkah ini diambil oleh Kolbin Salim beserta tim untuk memastikan seluruh warga mengetahui saluran resmi dalam mengawal dan melindungi kedaulatan hak pilih mereka. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana publikasi media cetak berupa poster pengumuman dan brosur edukatif. Tim Divisi HP2H menyebarkan brosur kepada warga serta menempelkan poster sosialisasi di papan pengumuman Kantor Lurah Tarempa.
Melalui poster dan brosur tersebut, Bawaslu Anambas menginformasikan keberadaan Posko Aduan Masyarakat yang berlokasi di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Posko ini disiagakan untuk menerima setiap laporan, masukan, maupun tanggapan masyarakat mengenai kesesuaian data pemilih. Kolbin Salim mengimbau warga Kelurahan Tarempa untuk aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan. Informasi seperti warga yang baru genap berusia pemilih, perubahan status, pindah domisili, atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia sangat penting dilaporkan demi menjamin keakuratan daftar pemilih.
Dalam kesempatan tersebut, Kolbin Salim juga memberikan penjelasan mengenai tata cara penyampaian aduan ke kantor Bawaslu Anambas. Brosur yang dibagikan memuat petunjuk teknis serta nomor kontak layanan aduan yang dapat diakses warga dengan mudah dan cepat. Jajaran Perangkat Kelurahan Tarempa memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Bawaslu Anambas dalam mengedukasi warga terkait hak pilih ini. Pihak kelurahan menyatakan siap membantu mengarahkan warga yang memiliki kendala administrasi data pemilih untuk berkoordinasi dengan posko aduan Bawaslu.
Kegiatan sosialisasi pada 15 Juli 2026 ini ditutup dengan penataan poster informasi di papan pengumuman kelurahan. Melalui sosialisasi Posko Aduan Pemilih Berkelanjutan ini, Kolbin Salim bersama Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas optimistis dapat mengawal serta melindungi hak pilih seluruh warga secara maksimal.
Penulis : Eka Surya