Kegiatan tata cara penyusunan LAKIP Bawaslu Anambas
|
Rabu, 7 September 2022
Penulis Humas Bawaslu Anambas
Tarempa - - Pada hari Rabu Tanggal 07 September 2022 Bawaslu Kepulauan Anambas melaksanakan Kegaitan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang cara penusunan LAKIP dilingkungan Bawaslu Kepulauan Anambas dan dihadiri oleh Anggota, Korsek dan seluruh staf Bawaslu Kepulauan Anambas.
Acara ini di buka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kepulauan Anambas M Anuar Nasution, S.IP, dalam sambutannya “Bawaslu Anambas belum diwajibkan membuat SAKIP dan LAKIP dikarenakan kita belum Satker, tetapi kita tidak tahu kedepannya, mari kita doakan bersama agar Bawaslu Anambas menjadi Satker sehingga ilmu yang kita dapat dari kegitan ini bisa diterapkan untuk penyusunan SAKIP dan LAKIP kedepan”. Ujarnya.
Kegitan ini mengundang pemateri dari Bawaslu Provinsi Kepri yaitu Staf Analis Keuangan Bawaslu Provinsi Kepri Dwi Suharani Rajaguguk, SE Pada pemaparannya “SAKIP merupakan integrasi dari system perencanaan, system penganggaran dan system pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan system akuntabilitas Keuangan dalam rangka pertanggung jawaban kinerja instansi”.Ujarnya. Dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Kepri Bambang Rufiantino, S.Sos, dalam Pemaparan Materinya “Lakip merupakan produk Akhir dari SAKIP yang disusun berdasarkan kinerja tahunanan instansi pemerintah dan merupakan bahan evaluasi pemerintah kepada suatu instansi dimana capaian kinerjanya dilihat dari pelaksaaan program dan kegitan”. Tuturnya.
Setelah serangkaian kegiatan dilaksanakan kegiatan ini selesai pada pukul 15.00 wib