Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Hak Pilih Warga, Tim 3 Uji Petik Bawaslu Anambas Amankan Data Pemilih Baru

Pastikan Hak Pilih Warga, Tim 3 Uji Petik Bawaslu Anambas Amankan Data Pemilih Baru

Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Laksanakan Uji Petik di Kecamatan Siantan Timur Desa Temburun

Anambas - Penegakan hak pilih di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas terus dikawal ketat lewat aksi nyata di lapangan. Dalam pelaksanaan uji petik Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Rabu, 17 Juni 2026, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen menyisir seluruh potensi pergerakan data masyarakat guna meminimalisir adanya pemilih tercecer.

Dalam peta pembagian tugas yang dirancang oleh sekretariat, Tim 3 turut dikerahkan untuk melakukan penetrasi pengawasan yang mendalam. Kelompok kerja ini bergerak menyisir kantong-kantong pemukiman untuk memvalidasi akurasi data pemilih serta mendeteksi adanya penduduk yang belum masuk kedalam daftar pemilih.

Aksi lapangan Tim Tiga pada Rabu, 17 Juni 2026 ini dipimpin oleh salah satu staf Divisi HP2H Bawaslu Anambas, Bayu Adikyaksa. Dalam menjalankan fungsi pengawasan kedinasan tersebut, ia didampingi oleh tiga orang staf sekretariat lainnya yang secara kolektif bertugas melakukan pencocokan data daftar pemilih.

Selama proses monitoring, Bayu Adikyaksa bersama timnya berhasil menyambangi dan memeriksa sebanyak 10 rumah warga sebagai sampel uji petik. Setiap kedatangan tim disambut terbuka oleh masyarakat yang bersedia memperlihatkan dokumen kependudukan asli demi akurasi data pemilih di tingkat kabupaten.

Sama halnya dengan pergerakan di klaster selatan lainnya, Tim Tiga berhasil menjaring temuan penting di lapangan. Petugas mendapati adanya 1 orang warga pindah masuk yang secara nyata bertempat tinggal di lokasi tersebut, namun namanya belum tercantum di dalam salinan daftar pemilih berkelanjutan untuk triwulan kedua ini.

Petugas memastikan bahwa status kependudukan warga baru tersebut sudah bersifat tetap dan legal. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) terbaru yang dikeluarkan resmi oleh instansi berwenang, sehingga status hak pilihnya wajib dilindungi secara hukum pemilu.

Bayu Adikyaksa menyatakan bahwa temuan 1 orang pemilih potensial yang belum terdaftar ini akan langsung diproses ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) Tim Tiga. Adanya dokumen KK terbaru menjadi bukti autentik yang sangat kuat bahwa warga tersebut memenuhi syarat untuk didorong masuk ke dalam daftar pemilih berikutnya.

Keberhasilan Tim Tiga dalam mengamankan hak pilih warga pindahan ini mempertegas pentingnya kolaborasi aktif antara pengawas dan masyarakat. Bawaslu Anambas berharap, melalui temuan-temuan faktual dari staf ini, kualitas dan validitas daftar pemilih di Kepulauan Anambas dapat semakin mendekati angka sempurna.

Penulis : Eka Surya

Foto : Riza Halina