Perkuat Sinergi Hukum Pengawasan Pemilu, Bawaslu Anambas dan Kejari Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
|
Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Hal itu ditandai dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan penandatanganan kesepakatan kelembagaan ini memegang peranan krusial dalam memperkuat landasan hukum, penanganan pelanggaran, serta koordinasi penegakan hukum kepemiluan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pelaksanaan acara yang sarat akan nilai sinergitas lintas instansi ini difasilitasi langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan dipusatkan di Gedung Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. Prosesi penandatanganan PKS dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi. Turut hadir mendampingi yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kolbin Salim dan Novelino.
Kehadiran jajaran pimpinan Bawaslu Anambas tersebut juga didampingi secara penuh oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Lindawati, beserta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Jajaran pejabat utama dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas serta Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Aneng, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Raja Bayu, Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas turut menyaksikan momen penting dalam penguatan tata kelola hukum pengawasan di daerah perbatasan ini.
Kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan tersebut mencakup penguatan kerangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pendampingan hukum, perbantuan penanganan masalah hukum, serta pertukaran informasi teknis kepemiluan. Fasilitas dan dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi bukti nyata komitmen bersama seluruh elemen daerah dalam mewujudkan iklim pengawasan dan penegakan hukum yang solid.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi pijakan resmi untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana pemilu secara tegas, transparan, dan akuntabel di wilayah Anambas. Melalui peresmian kerja sama pada 16 Juli 2026 ini, Bawaslu Anambas bersama Kejaksaan Negeri dan Pemda Kepulauan Anambas optimistis mampu membangun kolaborasi interaktif demi mengawal kedaulatan demokrasi yang adil dan bermartabat.
Penulis : Eka Surya
Foto : Bayu Adikyaksa