Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Rutin Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Divisi P3S Sampaikan Telah Selesaikan Intruksi Surat Perintah Bawaslu RI

Rapat Rutin Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Divisi P3S Sampaikan Telah Selesaikan Surat Perintah Bawaslu RI

Dokumentasi Pimpinan Bawaslu Anambas Saat Rapat Rutin

Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menggelar rapat rutin mingguan pada Rabu, 4 Februari 2026. Bertempat di ruang sidang kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, pertemuan ini menjadi agenda krusial dalam mengevaluasi kinerja serta memastikan koordinasi antar-divisi berjalan optimal di awal bulan Februari ini.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi. Turut hadir pimpinan, dua Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas lainnya, yakni Kol Bin Salim dan Novelino. Kehadiran Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Lindawati, beserta seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melengkapi jalannya rapat sebagai bentuk soliditas internal lembaga.

Dalam pembukaannya, Jufri Budi menyampaikan kepada seluruh divisi untuk memaparkan progres kerja yang telah dicapai selama sepekan terakhir. Jufri menekankan pentingnya akuntabilitas dan ketepatan waktu dalam setiap pelaporan tugas, mengingat dinamika pengawasan pemilu yang menuntut kesigapan tinggi dari seluruh personel.

Kesempatan pertama diberikan kepada Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H). Kol Bin Salim memaparkan strategi pencegahan ke depan, di mana pihaknya berencana melanjutkan koordinasi intensif dengan UPT Dinas Pendidikan. Langkah ini diambil sebagai jembatan untuk memperkuat literasi demokrasi di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut, Kol Bin menjelaskan bahwa tindak lanjut dari pertemuan dengan UPT Dinas Pendidikan tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai sekolah di Pulau Siantan. Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran politik sejak dini bagi pemilih pemula serta menciptakan pengawasan partisipatif yang inklusif di wilayah kepulauan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Novelino, menyampaikan pencapaian signifikan terkait administrasi data. Divisi P3S melaporkan telah merampungkan pengisian data pada aplikasi SiGapLapor, sesuai dengan amanat Surat Perintah Bawaslu RI Nomor B-21/PP.00.00/K1/01/2026.

Penuntasan data tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumentasi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diwajibkan oleh Bawaslu RI. Dengan selesainya pelaporan pada aplikasi SiGapLapor ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan bahwa seluruh rekam jejak penanganan pelanggaran di wilayahnya telah terarsip secara digital dan terintegrasi secara nasional dengan baik.

Penulis dan Foto : Eka Surya