Lompat ke isi utama

Berita

Sisir Desa Tiangau, Tim 2 Uji Petik Bawaslu Anambas Temukan Warga Pindah Masuk Belum Terdata Dalam Daftar Pemilih

Sisir Desa Tiangau, Tim 2 Uji Petik Bawaslu Anambas Temukan Warga Pindah Masuk Belum Terdata Dalam Daftar Pemilih

Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Laksanakan Uji Petik di Kecamatan Siantan Selatan Desa Tiangau

Anambas - Dinamika mutasi penduduk yang cukup tinggi di wilayah kepulauan menjadi perhatian serius jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Guna mengantisipasi adanya selisih data akibat perpindahan domisili, Bawaslu meluncurkan program uji petik pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 Juni 2026.

Untuk mengoptimalkan jangkauan pengawasan, jajaran kesekretariatan Bawaslu membagi tugas ke dalam beberapa kelompok kerja operasional. Tim Dua secara khusus ditugaskan untuk melakukan penyisiran data secara faktual ke wilayah selatan, tepatnya membidik area perumahan warga yang berada di Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan.

Berbeda dengan kelompok pertama, Tim Dua dalam agenda uji petik pada Rabu, 17 Juni 2026 ini dipimpin oleh staf Divisi HP2H Bawaslu Anambas, Saifudin. Selaku ketua tim di lapangan, ia bertanggung jawab penuh memimpin pergerakan dan didampingi oleh tiga orang rekan staf sekretariat lainnya yang bertugas mengolah validasi dokumen kependudukan warga.

Sesuai dengan instruksi kerja kelembagaan, Tim Dua bergerak dari rumah ke rumah untuk melakukan pencuplikan sampel secara acak di Desa Tiangau. Total ada 10 rumah warga yang dikunjungi oleh Saifudin beserta rekan-rekan staf guna memeriksa kesesuaian antara dokumen fisik milik warga dengan draf daftar pemilih berkelanjutan terbaru.

Dari hasil penjelajahan di 10 rumah sampel tersebut, Tim Dua menemukan adanya temuan administrasi yang perlu ditindaklanjuti. Petugas mendapati adanya 1 orang warga berstatus pindah masuk ke Desa Tiangau yang terbukti belum terakomodir atau belum masuk ke dalam daftar pemilih berkelanjutan Triwulan II 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih dalam, warga pindah masuk tersebut diketahui memiliki iktikad administrasi yang sangat baik. Yang bersangkutan telah melengkapi diri dengan dokumen administrasi kependudukan yang sah berupa Kartu Keluarga (KK) terbaru dari dinas terkait, namun datanya memang belum terserap ke draf daftar pemilih.

Menanggapi temuan dari Tim Dua tersebut, Saifudin langsung melakukan pencatatan form pengawasan secara komprehensif. Data warga pindah masuk yang sudah ber-KK baru ini dikategorikan sebagai pemilih potensial yang Memenuhi Syarat (MS), sehingga wajib direkomendasikan agar segera diinput ke dalam pembaruan data pemilih berkelanjutan.

Penemuan di Desa Tiangau ini membuktikan bahwa metode uji petik langsung ke lapangan dinilai sangat efektif dalam menjaring data riil masyarakat. Hasil kerja keras Tim Dua ini nantinya akan dihimpun secara kelembagaan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dijadikan bahan evaluasi dan saran perbaikan resmi kepada pihak komisi pemilihan umum Kabupaten Kepulauan Anambas

Penulis : Eka Surya

Foto : Asep Sophian