Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
|
Tarempa, Anambas.bawaslu.go.id – Partisipati masyarakat sangat penting dalam demokrasi, disamping menyalurkan hak pilih dalam pesta demokrasi masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan kecurangan-kecurangan dalam proses dan tahapan berdemokrasi yang sering kita sebut dengan Pemilu dan Pilkada. Para pelajar adalah salah satu unsur dari masyarakat yang dimana mereka nantinya akan mempunyai hak pilih yang disebut dengan pemilih pemula. Para Pemilih pemula ini sangatlah rentan terhadap kecurangan yang akan dilakukan oleh oknum tim sukses dari Peserta Calon yang berkompetisi di Pemilu dan Pilkada.
Menyadari hal tersebut di atas Bawaslu Kaupaten Kepulauan Anambas menilai perlu mensosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada pemilih pemula. Dengan mentaati prokes kesehatan, pada sabtu 25 September 2021. Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif berlangsung di ruang kelas SMK Negeri 4 Arung Hijau Kabupaten Kepulauan Anambas. Pada Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Arif Eko Wahyudi, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Arung hijau, Perwakilan Guru Pembimbing dan siswa dari, SMA Negeri 1 Siantan, Madrasah Aliyah Fatahillah, dan SMK Negeri 4 Arung Hijau selaku peserta pada kegiatan ini.
Selain Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas kegiatan ini juga menghadirkan KPP Anambas sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif ini.
Pada pembukaan kegiatan Yopi Susanto,SE, Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan “ diharapkan peserta pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh narasumber karena di pemilu dan pilkada 2024 semua peserta akan mengunakan hak pilihnya “ ujarnya.
Selaku pemateri pada kegiatan Liber Simaremare, SP Selaku Anggota Bawaslu Anambas dan Sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menuturkan “ ada 3 lembaga penyelenggara pemilu di indonesia yaitu KPU, BAWASLU, dan DKPP. Diharapkan peserta mampu mengidentifikasi kecurangan dalam pemilu dan pilkada contohnya politik uang,biasanya para pelaku politik uang akan mengiming-imingi calon pemilih dengan sejumlah uang untuk memilih calon dan paslon tertentu. Jika peserta menjumpai praktik seperti ini, tolong laporkan ke Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.Hindari politik uang minimal dari diri sendiri dengan tidak menerima uang dari timses calon dan paslon dan laporkan ke Bawaslu jika menemukan kecurangan pemilu dan pilkada” ujarnya.
Muhammad Hafis selaku Ketua KPP Anambas menuturkan “Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bawaslu Anambas yang telah melibatkan KPP Anambas dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif ini.Ia berharap tumbuh kesadaran para peserta untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang lebih baik kedepan” ujarnya. ( NS )
Editor : Humas Bawaslu Anambas